Salam Pramuka. . . . .
Semoga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, organisasi ini dapat tetap eksis dan terus berkembang sehingga
dalam kegiatannya dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng berharap Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2010 dapat disosialisasikan dengan baik.
Karena revitalisasi Gerakan Pramuka di Indonesia dalam UU Nomor
12/2010 ini memang didasarkan keinginan untuk menjadikan Pramuka lebih
"seksi".
"Sejarah lahirnya Pramuka dengan Republik Indonesia ini luar biasa.
Tetapi, akhir-akhir ini, Pramuka kurang 'seksi'," begitu arahan
Menpora kepada Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda, Zubakhrum
Tjenreng, dan jajarannya dalam Rapat Program Deputi II, Kamis (24/2)
sore, Seperti dilansir Kemenpora
Dalam kesempatan itu, Menpora juga memberikan arahannya dalam Program
Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan. "Saya berharap, Program tahunan
Kemenpora ini direvitalisasi sehingga 1.000 sarjana berminat
ditempatkan ke pelosok desa", Ujarnya
Agenda lain yang dibahas yaitu kesempatan mengikuti pasca sarjana yang
didanai oleh Kemenpora. Menpora berharap, sosialisasi setiap program
Kemenpora dapat di-publish besar-besaran di kampus-kampus, organisasi kepemudaan dan gelanggang remaja/gelanggang pemuda di seluruh Indonesia.(c8/lik)
Pesan Bung Karno ketika penyerahan Panji Gerakan Pramuka
“Berjuanglah sehebat-hebatnya untuk mengembangkan dan meluaskan Gerakan
kita, sampai suatu ketika, setiap anak dan pemuda serta pemudi kita,
baik yang mahasiswa di kota maupun yang penggembala kerbau di desa, dengan rasa bangga dan terhormat dapat menyatakan “Aku Pramuka Indonesia!”
Diantara satu hadiah yang didapat Gerakan Pramuka Indonesia diantaranya
disahkannya RUU Nomor 12 Tahun 2010 menjadi UURI Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Bagi para praja muda karana yang ada di
seluruh penjuru tanah air yang belum memiliki UURI Nomor 12 Tahun 2010,
berikut link downloadnya….
0 komentar:
Posting Komentar