Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Pemasangan TKK
TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu- Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
- Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah
disebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah disebelah kiri lambang
Kwartir Daerah, dan satu buah dibawah lambang Kwartir Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar